Keterangan tersebut diberikan oleh Totok setelah menanyakan kedua kasus tersebut pada masing-masing pemilik maupun pimpinan lembaga terkait yang digunakan masing-masing calon.
“Dalam pengakuan pemilik musala, di samping dibangun untuk kepentingan keluarga, juga dimanfaatkan oleh masyarakat, seperti dalam momen-momen sholat tarawih.”
Baca juga: Dinilai Tak Sesuai Aturan, Seorang Warga Laporkan Video Aksi Kampanye
“Kalau yang di Sarang iya betul. Itu tempat pendidikan. Karena pengakuan kepala sekolah tempat itu memiliki izin operasional dari dinas pendidikan” lanjutnya.
Keputusan kedua kasus tersebut sendiri telah diakukan oleh Bawaslu dengan melibatkan kedua pihak lainnya, yakni kepolisian dan kejaksaan. Sedangkan untuk waktu penyelidikan sudah mencukupi sesuai peraturan yang ada. (*)
Baca juga:
- Video : Dianggap Tak Sesuai Aturan Kampanye, Warga Laporkan Cabup Pertahana ke Bawaslu
- Viral Video Kampanye Diduga Klaim Bansos Pemerintah, Warga Laporkan Hafidz ke Bawaslu
- Dugaan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Ajukan 35 Pertanyaan Untuk Bayu
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram