Dua Kasus Kampanye Rembang, Dinyatakan Tak Melanggar Aturan

Keterangan tersebut diberikan oleh Totok setelah menanyakan kedua kasus tersebut pada masing-masing pemilik maupun pimpinan lembaga terkait yang digunakan masing-masing calon.

“Dalam pengakuan pemilik musala, di samping dibangun untuk kepentingan keluarga, juga dimanfaatkan oleh masyarakat, seperti dalam momen-momen sholat tarawih.”

Baca juga: Dinilai Tak Sesuai Aturan, Seorang Warga Laporkan Video Aksi Kampanye

“Kalau yang di Sarang iya betul.  Itu tempat pendidikan. Karena pengakuan kepala sekolah tempat itu memiliki izin operasional dari dinas pendidikan” lanjutnya.

Keputusan kedua kasus tersebut sendiri telah diakukan oleh Bawaslu dengan melibatkan kedua pihak lainnya, yakni kepolisian dan kejaksaan. Sedangkan untuk waktu penyelidikan sudah mencukupi sesuai peraturan yang ada. (*)

Baca Juga :   Perhutani dan Bhabinkamtibmas Lakukan Pembinaan Pesanggem di Kawasan Hutan

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati