Polres Blora Ringkus Dua Pria Diduga Pengedar Narkoba

Serta satu paket butiran kristal diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip warna bening yang disimpan disaku celana jeans merek Lee Counte dengan berat sekitar0,12 gram. Selain itu, juga ditemukan 2 (dua) buah plastik klip warna bening serta uang tunai yang diduga hasil penjualan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Baca juga: KPU Blora Gunakan Media Televisi untuk Menyiarkan Debat Paslon Pilkada

AKP Hartono menambahkan pelaku M, (44) adalah seorang pengedar di mana setiap menjual satu paket sabu dengan berat 0,5 gram dijual seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Sabu tersebut diperolehnya dari Jakarta

“Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Blora untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Pasal 112,114 (1) dan pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,” pungkas Kasat Narkoba. (*)