Blora, Mitrapost.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora, Polda Jawa Tengah berhasil meringkus dua orang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Raya Ronggolawe, Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Rabu, (21/10/2020) malam lalu.
Adapun orang yang berhasil diamankan berinisial HS, (44) dan M (44). Keduanya merupakan warga setempat.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan,SIK,M.Hum melalui Kasat Narkoba AKP Hartono,SH,MH di Mapolres Blora, Jumat, (23/10/2020).
Baca juga: Polres Blora Gelar Bakti Sosial di Panti Sosial Disabilitas Mental Pamardi Karya
Kasat Narkoba AKP Hartono mengungkap kronologis penangkapan dua pria itu berawal pada hari Rabu, tanggal 21 Oktober 2020 Pukul 20.40 WIB. Anggota Satresnarkoba Polres Blora mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cepu.
Petugas yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial HS di jalan raya Ronggolawe tepatnya di kawasan Taman Seribu Lampu Cepu.