Gondol Emas Senilai 2 Miliar, Komplotan Perampok Terpaksa Dilumpuhkan Polisi

Baca juga: Bersenjata, 2 Perampok Merusak Etalase Toko Emas

Selain itu dua orang penadah yang juga turut diamankan polisi ialah S (58) dan MS (55). Kedua penadah ini adalah warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Atas perbuatannya, empat komplotan perampok itu dijerat pasal 365 ayat 2KUHP jo pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.

Seperti diketahui, komplotan perampok bersenjata api merampok di Toko Emas Sinar Gemilang, di Pasar Villa Mayang, Kota Jambi pada siang bolong pukul 12.00 WIB, Senin (6/7/2020). Aksi para pelaku sempat menjadi perhatian karena mereka masuk dan mengancam pemilik toko serta masyarakat yang melihat aksinya.

“Ada 2 Kg emas yang dibawa kabur pelaku itu. Mereka ini tiba-tiba masuk ke toko saya dan menyuruh saya jangan bergerak dengan menodong senjata api ke arah kita sambil mengambil emas di dalam etalase itu. Jumlah total semuanya itu mencapai Rp 2 Miliar,” kata Pemilik Toko Emas Sinar Gemilang, M Jon kepada wartawan, Senin (6/7/2020). (fp)