Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menilai Peraturan Daerah (Perda) dan peraturan yang lainnya sudah cukup sebagai pijakan untuk menindak tempat hiburan malam atau karaoke yang tidak berizin atau beroperasi di tengah pandemi Covid-19.
“Bahwa tempat hiburan malam yang masih marak di masa pendemi Covid-19 ini, itu kan sebenarnya, kalau mengacu kepada surat edaran, kebijakan pemerintah tentang hiburan malam itu jelas melanggar,” ujar anggota DPRD Kabupaten Pati Narso kepada Mitrapost.com, Sabtu (31/10/2020).
“Selain itu, juga ada peraturan lagi yang dirujuk teman-teman Satpol PP yakni Perda tentang Pariwisata,” lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Baca juga: Tiap Pekan Razia Tempat Hiburan Malam, Satpol PP Pati Belum Beri Sanksi Denda
Bila mengacu kepada Perda Pariwisata itu, katanya, jelas banyak tempat karaoke yang melanggar.
“Terkait lokasinya, berdekatan dengan permukiman itu jelas sudah melanggar. Dari situ semestinya sudah digunakan acuan untuk bertindak,” tutur Narso.