Baca juga: Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi Ilegal
Klinik yang dijalankan kedua pelaku katanya dikenal hanya dari mulut ke mulut dan berada di perkampungan yang sepi. Yang datang, biasanya adalah pasangan gelap dari Pandeglang, Lebak dan Serang.
“Yang jelas pasien mereka di luar nikah, mereka cukup rapih hanya pasien tertentu bisa masuk ke sana dan memang lokasinya sepi,” ujarnya.
Selain menangkap NN dan E, polisi juga menangkap RY, seorang perempuan yang menggugurkan janin di knilik tersebut.
Mereka diancam Pasal 194 jo Pasal 75 ayat 2 UU Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 1 miliar dan atau Pasal 346 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun dan atau Pasal 348 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (fp)
Baca juga:
- Masuk Zona Merah, Pemkot Bekasi Larang Hiburan Malam Beroperasi
- Perselingkuhan Berujung Maut, Pelaku Pembunuhan di Kamar Hotel Diringkus Polres Kudus
- Pamit Kerja ke Suami, Wanita yang Tewas di Kandang Buaya Justru Ketemu Selingkuhan