Polisi Olah TKP Klinik Aborsi yang Buang Janin Melalui Wastafel

Baca juga: Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi Ilegal

Klinik yang dijalankan kedua pelaku katanya dikenal hanya dari mulut ke mulut dan berada di perkampungan yang sepi. Yang datang, biasanya adalah pasangan gelap dari Pandeglang, Lebak dan Serang.

“Yang jelas pasien mereka di luar nikah, mereka cukup rapih hanya pasien tertentu bisa masuk ke sana dan memang lokasinya sepi,” ujarnya.

Selain menangkap NN dan E, polisi juga menangkap RY, seorang perempuan yang menggugurkan janin di knilik tersebut.

Mereka diancam Pasal 194 jo Pasal 75 ayat 2 UU Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 1 miliar dan atau Pasal 346 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun dan atau Pasal 348 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (fp)

Baca Juga :   14 WNA Telah Dideportasi di Tahun 2021

Baca juga: 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati