Kendari, Mitrapost.com – Seorang anak (11 tahun) disekap di dalam kios oleh tantenya yang berinisial SR di Pasar Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Saat ditemukan pada Minggu (8/11/2020) kemarin, anak tersebut dalam kondisi mulut tertutup lakban serta kaki dan tangan terikat rantai.
Penemuan tersebut berawal dari salah seorang pedagang di pasar Baruga, Sarifuddin (33), saat itu tengah mengupas sayur, tiba-tiba mendengar suara orang meminta tolong dari dalam kios yang terkunci.
Baca juga: Warga Blora Tega Setubuhi Anak Tirinya yang Masih Usia 6 Tahun
Kemudian ia mencari sumber suara tersebut, ternyata berasal dari kios milik SR, tante bocah yang disekap. Selanjutnya Sarifuddin membuka paksa pintu kios tersebut dan menemukan korban dengan posisi miring.
Kedua tangan dan kaki anak itu terikat dengan rantai menjadi satu dengan menggunakan gembok dalam keadaan terkunci serta mulut terlakban warna kuning.
Baca juga: Hari Dharma Karyadhika, Lapas Semarang Terima Bantuan Masker dan APD
“Saya bersama iparku bawa ini anak keluar dari kios, lalu buka lakban dari mulutnya. Namun rantai yang mengikat kedua tangan dan kedua kakinya tidak bisa terbuka karena dalam posisi terkunci dengan gembok,” tutur Sarifuddin berdasarkan keterangannya di Polsek Baruga, Senin (9/11/2020). Selang satu jam kemudian tante sang bocah datang ke pasar.
Sarifuddin dan pedagang pasar Baruga yang lain meminta agar gembok rantai yang membelit RK dilepas.
“Kami lihat ini anak mengalami luka lebam bekas cubitan di kedua pahanya,” ungkapnya.
Baca juga: Baznas Pati Salurkan Bantuan untuk 420 Penjaga Sekolah
Selanjutnya, kejadian itu dilaporkan ke Manager Operasional PD Pasar Kota Kendari, Evan. Laporan kemudian diteruskan ke Polsek Baruga. RK juga dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kendari untuk divisum.
Kapolsek Baruga AKP I Gusti Komang Sulatra mengatakan, telah mengamankan tante RK beserta barang bukti berupa rantai dan lakban warna kuning untuk kepentingan penyelidikan. Berdasarkan keterangan pelaku yang merupakan tante korban, tindakan itu dilakukan sebagai efek jera agar RK tidak nakal lagi.
Baca juga: Peringati Hari Wayang Dunia, 16 Dalang Rembang Gelar Pentas Virtual
“Setelah kami Interogasi pelaku, korban ini agak bandel, nakal sehingga si ibu asuh ini bermaksud memberi efek jera,” kata Komang dalam keterangan persnya di Mapolsek Baruga.
Dijelaskan, sang bocah merupakan yatim piatu. Orangtuanya sudah meninggal saat usianya 4 tahun. Sejak itu, RK diasuh pelaku yang merupakan tantenya sendiri. Tindakan pelaku memborgol tangan dan kaki korban, lanjut Komang, baru dilakukan kemarin.
Saat ini, korban diasuh oleh tetangganya di Pasar Baruga. Untuk proses hukum, tambah Komang, pelaku dikenakan Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.(AZ)
Baca juga:
- Pati Punya Sirkuit Balap Motor di Kecamatan Cluwak
- Raperda Penyertaan Modal Diharapkan Bisa Ditetapkan Bulan Ini
- Merapi Siaga, BPBD Jateng Siapkan Sejumlah Langkah Antisipasi
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Bocah 11 Tahun Disekap Tantenya di Pasar, Tangan dan Kaki Dirantai“
Redaksi Mitrapost.com