Pati, Mitrapost.com – Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Yusuf Hasyim memberikan respons terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol yang saat ini tengah digodok oleh DPR RI.
Ia mengatakan, meski NU belum mengkaji secara khusus terkait rancangan perundang-undangan tersebut, pihaknya mendukung jika RUU ini disahkan.
Baca juga: Hari Santri Nasional Dirayakan Secara Daring, Ini Harapan PCNU Pati
“Kita belum kaji kusus RUU itu, tapi kita support karena alkohol itu adalah awal mula munculnya minuman keras. Oleh karenanya perlu ada pengaturan. Bukan hanya pengaturan penjualan tapi produksi penjualan,” kata Yusuf kepada Mitrapost.com saat di temui di Kantor PCNU Kabupaten Pati, Sabtu (14/11/2020).
Lebih lanjut Yusuf mengungkapkan, sebelum adanya wacana RUU tersebut, pihak PCNU juga pernah mengajukan kepada Pemerintah Kabupaten Pati untuk menghentikan peredaran alkohol atau mengurangi batas minimal kandungan alkohol diperbolehkan dikonsumsi.
Baca juga: Diharapkan Cepat Tangani Covid-19, Laboratorium PCR Pati Terkendala Perizinan
“Kita dulu pernah di Pati dari PCNU, kaitannya dengan peredaran minuman beralkohol, kita usul dari NU kaitanya dengan penjualan. Kalau bisa (batasnya) jangan yang 25 persen diperbolehkan. Itu masih tinggi,” ungkapnya.
“Maka kalau bisa, kita usulkan maksimal 5 persen toleransi. Kalau bisa sama sekali 0% kecuali untuk kebutuhan medis,” imbuhnya.
Baca juga: Lakukan Sensus, PCNU Pati Targetkan Jaring 75 Persen Warga NU
Pertimbangan NU kala itu, kadar alkohol perlu dikurangi lantaran munculnya perilaku masyarakat mengonsumsi minuman beralkohol kadar rendah dioplos dengan bahan lain.
Ketua PCNU ini berharap, jika RUU ini diundang-undangkan, pemerintah bukan hanya menindak pihak penjual melainkan harus dilebarkan sasarannya ke tingkat produsen.
“Kalau penjual dirazia, pabriknya tidak ditindak ya sama saja. Harus ada aturan tentang produksi dan batas konsumsi,” pungkas Yusuf.(*)
Baca juga:
- Karaoke Marak di Pati, Ketua PCNU Duga Ada Oknum Bermain
- Ketua PCNU Pati, Siapkan Khutbah Singkat 7 Menit Bagi Masjid yang Menyelenggarakan Sholat Idul Fitri 1441 H
- DPR Gulirkan RUU Miras, Ini Respons DPRD Pati
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan Area Kabupaten Pati

