Dari hasil pemeriksaan awal petugas, pelaku diduga merasa malu memiliki bayi di luar hubungan nikah hingga akhirnya tega membuang bayinya sendiri.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan laki-laki yang merupakan ayah dari bayi itu, yakni IRH (19), warga Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
Saat ini, YGA dan IRH diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal 77B jo 76 B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sebelumnya, sesosok bayi laki-laki ditemukan di area belakang rumah warga Dusun Sawahan, Desa Payaman Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri Rabu (25/11/2020) kemarin sore. Saat ditemukan, kondisi bayi masih lengkap dengan ari-ari, tanpa baju, tanpa alas, dan tanpa selimut di antara rerumputan. (fp)
Baca juga:
- Petugas UPK Badan Air Jakbar Kaget Temukan Mayat Bayi dalam Kantong Plastik
- Di Jember, Warga Temukan Bayi Perempuan Terbakar di Pinggir Sungai
- Lagi Memulung, Pria Ini Temukan Bayi dalam Kardus Lengkap dengan Ari-ari
Artikel ini telah tayang di Detik.com dengan judul ‘Pembuang Bayi Diitemukan di Kediri Diamankan, Pelaku Ibu Kandung Sendiri‘.