“Karena sudah dibuka, Pak Bupati menghendaki agar PKL tidak boleh masuk di halaman itu. Pada prinsipnya memang ga boleh di dalam alun-alun. Hanya boleh di luar boleh,” kata Aglis kepada Mitrapost.com, Senin (30/11/2020).
Terkait tindakan preventif covid-19 di area alun-alun, Pemerintah Kecamatan Jakenan memasang speaker untuk sosialisasikan protokol kesehatan.
Baca juga: Covid-19 Meningkat, Pemkab Pati Bakal Kembali Terapkan Jam Malam
Pemberlakuan jam malam pun dilakukan dengan cara mematikan lampu ketika pukul 20.30 WIB.
“Malam Minggu Muspika juga lakukan patroli protokol kesehatan di alun-alun itu. Ada pengenaan sanksi sosial berupa push up. Kalau sanksi uang belum,” imbuh Camat Jakenan.
Baca juga: Tahap II, 5.986 UMKM Pati Diajukan Peroleh Bantuan Rp2,4 Juta
Wartawan Area Kabupaten Pati






