Lakukan Kejahatan Lagi, 2 Napi Asimilasi Pati Kembali Ditangkap

Pati, Mitrapost.com– 2 orang narapidana asimilasi di Pati diketahui kembali ditangkap jajaran kepolisian lantaran kembali melakukan tindak pidana kejahatan.

“Dari 273 orang (narapidana asimilasi) yang melakukan tindak pidana lagi cuma 2 orang. Dan ini mereka sudah di tanahanan tingkat A3, kata Krismiyanto selaku Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Pati kepada Mitrapost.com, Sabtu (5/12/2020).

Baca juga: Bantu Pelaku UMKM, Pemuda Asal Pati Ini Buat Aplikasi Ojek Online

“Orang-orang ini adalah MM, pidana lama kasus 363 KUHP/Pencurian. Mengulang lagi dengan kasus yg sama di Wilayah Polres Kudus. Dan 2 DA, kasus Narkotika, mendapat Asimilasi Rumah mengulang lagi di Wilayah Poltabes Semarang,” terangnya.

Kris mengatakan para Napi asimilasi yang berulah akan ditindak tegas dan akan dievaluasi ketat agar tidak ada narapidana yang dikeluarkan kembali lakukan kejahatan.

Baca juga: Video : E-Sport Menjanjikan, Pembinaan Atlet Pati Semakin Serius

Sedangkan konsekuensi yang harus diambil oleh tahanan asimilasi, selain mendapatkan tuntutan hukum baru, asimilasinya akan di cabut, dan masa tahanannya akan ditambahkan dengan jumlah masa asimilasinya.

“Jadi ketika dia menjalani asimilasi 5 bulan, maka pidananya akan ditambah 5 bulan,” terang Kris.

Baca juga: 24 Karyawan Perusahaan Olahan Ikan di Batangan Pati Positif Covid-19

Selain itu, beberapa hak selama masa tambahan hukuman akan dinonaktifkan.

“Haknya dicabut seperti remisi dan lain-lain. Selama masa 5 bulan itu dia tidak bisa dapat,” lanjutnya.

Baca juga: Hari Natal Narapidana Lapas Pati Tak Bisa Dikunjungi Keluarga

Namun menurut Kris, angka 2 orang tahanan yang kembali berulah masih terbilang kecil baik di tingkat provinsi maupun nasional, sehingga bila tahun depan program asimilasi tahanan diperpanjang masih memungkinkan.

Untuk diketahui program asimilasi atau merumahkan tahanan mulai dicanangkan sejak pandemi mewabah di Indonesia dan ditandai dengan terbitnya Permenkum HAM nomor 10/2020 dan Keputusan Menteri nomor 19.

Narapidana yang mendapatkan program ini adalah bagi yang telah menjalani 2/3 masa tahanan, bagi narapidana yang telah menjalani 1/2 masa tahanan, dan narapidana yang tidak terkait dengan PP 99.(*)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati