Pati, Mitrapost.com – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Pati telah melakukan asimilasi atau merumahkan 273 narapidana untuk mengurangi tingkat penularan virus corona desease (covid-19) di lingkungan lapas.
“Dalam permen itu, yang bisa diasimilasi adalah narapidana yang telah menjalani 2/3 masa hukuman hingga di bulan 31 Desember setelah dikurangi remisi,” kata Krismiyanto selaku Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Pati kepada Mitrapost.com beberapa waktu yang lalu.
Baca juga: Video : 14 Narapidana Beragama Kristen Diusulkan Dapat Remisi Hari Natal
Kris mengatakan Peraturan Menteri ini berakhir hingga tanggal 31 Desember 2020. Ditanya tentang perpanjangan masa asimilasi, Kris mengaku belum bisa memastikan hal itu.
Diketahui bahwa, sejak diterbitkan Permen tentang kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana terkait virus corona telah mendapat gugatan hukum di masyarakat. Lantaran masyarakat takut jika napi asimilasi kembali melakukan tindak kriminal.
Baca juga: Hari Natal Narapidana Lapas Pati Tak Bisa Dikunjungi Keluarga
Terkait ketakutan tersebut, Kris meyakinkan masyarakat jika program asimilasi masih aman diterapkan di Jawa.
“Presentasinya tipis. Evaluasinya (untuk program asimilasi) di Jawa tengah berhasil. Khususnya di Pati,” kata Kris.
Baca juga: Tujuan Pemidanaan Bukan Penjeraan Lagi, Tapi Pembinaan Narapidana
Ia berharap, jika pandemi masih berlanjut di tahun 2021, program Permen No 10 tahun 2020 ini dapat dilanjutkan demi meminimalisir paparan virus Corona.
Karena mengurangi sebaran virus Corona lebih penting dan memang sejak awal memang tidak ada unsur perbuatan melawan hukum terkait kebijakan asimilasi dan integrasi ini. Justru kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana berjalan sesuai ketentuan hukum.(*)
Baca juga:
- Asimilasi Narapidana Butuh Sinergi Semua Pihak, Bukan Hanya Dibebankan Bapas
- Jengkel Istri Nikah Lagi, Napi Lapas Banyuwangi Nekat Kabur
- Napi Lapas Pekanbaru Jadi Bandar Narkoba, Polisi Periksa Pelaku
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan Area Kabupaten Pati