Pandemi Belum Usai, Program Asimilasi Tahanan Diperpanjang?

Pati, Mitrapost.com – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Pati telah melakukan asimilasi atau merumahkan 273 narapidana untuk mengurangi tingkat penularan virus corona desease (covid-19) di lingkungan lapas.

“Dalam permen itu, yang bisa diasimilasi adalah narapidana yang telah menjalani 2/3 masa hukuman hingga di bulan 31 Desember setelah dikurangi remisi,” kata Krismiyanto selaku Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Pati kepada Mitrapost.com beberapa waktu yang lalu.

Baca juga: Video : 14 Narapidana Beragama Kristen Diusulkan Dapat Remisi Hari Natal

Kris mengatakan Peraturan Menteri ini berakhir hingga tanggal 31 Desember 2020. Ditanya tentang perpanjangan masa asimilasi, Kris mengaku belum bisa memastikan hal itu.

Baca Juga :   Jelang Pilkades, Ganjar Minta Adopsi Pelaksanaan Pilkada Serentak

Diketahui bahwa, sejak diterbitkan Permen tentang kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana terkait virus corona telah mendapat gugatan hukum di masyarakat. Lantaran masyarakat takut jika napi asimilasi kembali melakukan tindak kriminal.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati