Pati, Mitrapost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati menyegel 10 tempat karaoke di Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati pada Senin (7/12/2020) kemarin.
Selain itu, pihaknya juga membongkar 26 bangunan liar di kecamatan tersebut lantaran menempati lahan PT. KAI.
Kasatpol PP Kabupaten Pati Hadi Santosa mengatakan ia dibantu berbagai pihak dalam melakukan operasi ini. Di antaranya personel TNI, Polri, PT. KAI dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Misal Disporapar, DPUTR, PLN dan PT. KAI melakukan kegiatan menutup 9 karaoke yang terletak di Ruko Mega Plasa Juwana kemudahan di Desa Pekuwon 1 karaoke,” ungkap Hadi saat ditemui Mitrapost.com di kantornya, Selasa (8/12/2020) pagi.
“Kemudian pembongkaran bangunan liar yang diindikasikan melanggar Tibum dan Tranmas (Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat) dibelakang Ruko Mega Plasa itu ada 26 bangunan,” jelasnya.
Baca juga: Penertiban Tanjung Bonang, KUPP: Kembali Dibuka Jika Perizinan Lengkap