Rembang, Mitrapost.com – Di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) ada perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) sekali pakai yang digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maupun sarung tangan yang diberikan kepada pemilih. Tentunya APD tersebut akan menjadi limbah yang harus mendapat penanganan.
Dari pantauan di lapangan, KPPS telah menyiapkan tempat pembuangan sarung tangan plastik.
Baca juga: Tingkatkan Program Pembangunan, Pemkab Rembang Dorong Penghargaan Musrenbang
Penjabat Sekda Rembang, Edy Supriyanta mengungkapkan nantinya limbah APD di masing-masing TPS akan dikumpulkan pihak kecamatan dan akan diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ke Rumah Sakit dr. R. Soetrasno Rembang untuk diolah atau dimusnahkan.
“Sudah kita koordinasikan nanti limbah APD di semua TPS dikumpulkan di masing- masing kecamatan. Kemudian pihak Rumah Sakit dr. R. Soetrasno mengambil dan akan di musnahkan atau diolah melalui unit pengolahan APD, ” ujarnya.
Baca juga: Bupati dan Wabup Rembang Pantau Pelaksanaan Pilkada
Pengumpulan limbah APD ke kecamatan akan dilaksanakan mulai tanggal 10-12 Desember. Limbah APD TPS ini meliputi sarung tangan plastik yang digunakan pemilih, sarung tangan lateks, dan masker yang dipakai KPPS.
Di Rembang terdapat sebanyak 1.365 TPS. Jumlah berat limbah APD per TPS ini 0,7 kilogram, jika ditotal berat APD ada 955,5 kilogram.(*)
Baca juga:
- Kaum Milenial Rembang Suarakan Pilkada Tanpa Politik Uang
- Video : Kredit Lunak Diluncurkan, Incar Ribuan UMKM dan Koperasi di Rembang
- Kredit Lunak Diluncurkan, Incar Ribuan UMKM dan Koperasi di Rembang
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati