Pati, Mitrapost.com – Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ruhani menyebutkan 5 ribuan guru honorer di Pati akan berkesempatan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah.
“Ini secara umum yang memberikan bantuan langsung dari pusat, oleh karena itu sistem kami belum tahu berapa, sedang nenunggu laporan,” kata Ruhani kepada Mitrapost.com saat ditemui di kantornya, Jumat (18/12/2020).
Baca juga: Video : Liputan Khusus, Akhir Tahun 2020 DPUTR Pati Selesaikan 4 Proyek
“Kalau guru madrasah di Pati mungkin 5 ribuan, semuanya sepertinya akan dapat. Sampai sekarang belum ada info pencairannya, tapi dari selentingan-selentingan kelihatannya sudah ada yang konfirmasi cair,” imbuh Ruhani.
Bantuan yang disalurkan oleh Kementerian Agama ini rencananya akan dibayarkan satu kali untuk bulan Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran Rp600 ribu per orang per bulan dengan jumlah total Rp1,8 juta.
Baca juga: Tolak Stigma Disabilitas, PPDI Pati Bagi 60 Bungkus Beras untuk Masyarakat
“Nilainya Rp600 ribu selama 3 bulan Oktober sampai Desember dibayarkan sekaligus Rp1,8 juta per guru. Bertahap, paling lambat harapannya jangan samapai lewat Desember, karena ini tahun anggaran 2020,” ujar Ruhani.
Diterangkan bahwa, guru madrasah honorer yang berhak menerima bantuan ini adalah bagi yang telah mengajar di atas 2 tahun dan sudah terintegerasi ke Sistem Informasi Pendidik dan Kependidikan (Simpatika) Kemenag.
Baca juga: Gelar Seleksi Pra Porprov 2021, PBVSI Pati Cari Tosser dan Spiker
“Jadi jelas yang terbantu bukan guru yang 2 bulan atau 4 bulan baru ngajar tidak bisa masuk sistem ini,” imbuhnya.
Kata Ruhani bagi guru yang terdaftar di Simpatika Kemenag, akan dikirimi notifikasi dari pusat terkait pencairan dana BSU nya. Atau bisa juga mengakses ke laman www.simpatika.kemenag.go.id.
Setelah login, akan di instruksikan untuk cetak syarat-syarat kelengkapan pencairan BSU, dan diarahkan untuk prosedur pencairan selanjutnya.
Baca juga: Guru di Rembang Positif Covid-19, Tak Kontak dengan Siswa
Selanjutnya, guru diwajibkan mendatangi kantor BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa kartu KTP, surat keterangan penerima BSU guru madrasah, surat SPTJM (dari website) bermaterai, dan surat kuasa (dari website) tak bermaterai.
Di Bank penyalur, para guru non PNS akan mendapatkan arahan dari petugas terkait pencairan dana BSU-nya.(*)
Baca juga:
- IPSI Pati Pasang Target Loloskan 15 Atlet Silat di Porprov 2022
- Video : Sambut Natal dan Tahun Baru, Satlantas Pati Dirikan Dua Pos Pemantauan
- Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Rembang Kembali Zona Merah
Tonton video “Dua Anggota DPRD Rembang Positif Covid-19”
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan Area Kabupaten Pati