Dewan Pati: Sesuai Prosedur, Bangunan Tak Miliki IMB Boleh Dibongkar

Pati, Mitrapost.com Banyaknya bangunan liar dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di kawasan ruko Congyong Desa Karangrejo Kecamatan Juwana dibongkar oleh Satpol PP Pati pada Selasa (4/2/2020). Hal itu dinilai bagus oleh dewan Pati sebab bangunan yang menyalahi aturan terlebih yang mengganggu masyarakat sesuai prosedur tidak salah untuk dibongkar.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Pati Bambang Susilo kepada Mitrapost.com pasca pembongkaran 26 bangunan liar di Juwana, Rabu (5/2/2020).

Baca juga : DPO Terpidana Kasus Perdagangan Orang Ditangkap di Semarang

Bambang mengatakan, anggota Satpol PP telah diberi tugas dan tanggung jawab serta wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam melakukan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Hal tersebut termasuk di dalamnya untuk penertiban bangunan liar yang menyalahi aturan.

Baca Juga :   Dewan Pati : Saat Ini Pemerintah Sedang Menyiapkan New Normal

“Sepanjang sesuai dengan peraturan yang ada, bahwa penegakan satpol PP itu saya kira sudah benar. Walaupun tentunya harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang lebih luas,” jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati