Parahnya, tersangka justru semakin kesetanan begitu korban mencoba melarikan diri. Botol yang sudah pecah kembali dipukulkan ke tersangka hingga mengakibatkan luka menganga di bagian kepala dan leher. Akibat peristiwa itu, korban harus dilarikan ke RSUD Kebumen dan dijahit sebanyak 103 jahitan.
Baca juga: Amankan 10.249 Botol Miras Ilegal, Polres Pati Tangkap 506 Pengedar
Tersangka ditangkap pada hari Sabtu (2/1/2021) di kawasan Alun-alun Kebumen tanpa perlawanan. Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan kepada korban.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelas Kapolsek.
Tersangka sebelumnya pernah berurusan dengan hukum dengan kasus yang sama tahun 2015 di Bandar Lampung Sumatra. (fp)
Baca juga:Jadi Korban Penganiayaan di Saudi, TKI Asal Pemalang Akan Dipulangkan
Artikel ini telah tayang di Rmol Jateng dengan judul ‘Mabuk, Bekas Residivis Aniaya Teman Nongkrong dengan Botol Miras.‘