Pengedar Narkotika di Lapas Pati Ditangkap

Para tersangka ini, memasuk sabu-sabu di Lapas Pati dengan modus menjenguk penghuni Lapas Pati dan memberikan sabun yang di dalamnya berisi sabu-sabu kepada penghuni Lapas Pati.

“Tersangka (warga) Kabupaten Jepara dengan modus memasukkan barang bukti sabu-sabu ini ke dalam sabun batangan. Kemudian dikirim ke dalam Lapas. Dua orang yang mengorder ini adalah warga binaan,” bebernya.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Tangkap dua Pengedar Narkoba, Satu Ditembak Mati

Arie menegaskan pihaknya akan mendakwa para tersangka dengan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimum 5 tahun dan maksimum hukuman 20 tahun penjara.

“Ketiga tersangka kita kenakan dangan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Akan kita maksimalkan hukumannya,” tandasnya. (*)

Baca Juga :   Vaksin di Tempat menjadi Hukuman bagi Pelanggar Lalu Lintas di Solo

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati