Para tersangka ini, memasuk sabu-sabu di Lapas Pati dengan modus menjenguk penghuni Lapas Pati dan memberikan sabun yang di dalamnya berisi sabu-sabu kepada penghuni Lapas Pati.
“Tersangka (warga) Kabupaten Jepara dengan modus memasukkan barang bukti sabu-sabu ini ke dalam sabun batangan. Kemudian dikirim ke dalam Lapas. Dua orang yang mengorder ini adalah warga binaan,” bebernya.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Tangkap dua Pengedar Narkoba, Satu Ditembak Mati
Arie menegaskan pihaknya akan mendakwa para tersangka dengan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimum 5 tahun dan maksimum hukuman 20 tahun penjara.
“Ketiga tersangka kita kenakan dangan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Akan kita maksimalkan hukumannya,” tandasnya. (*)
Baca juga:
- Bersiap Gelar Operasi Lilin Menjelang Nataru, Polres Rembang Kerahkan 83.917 Personel
- Polres Jepara Musnahkan Ribuan Liter dan Botol Miras
- Pengamanan Nataru, Polres Salatiga Kerahkan 411 Personel di Operasi Lilin Candi
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram