Pengedar Narkotika di Lapas Pati Ditangkap

Para tersangka ini, memasuk sabu-sabu di Lapas Pati dengan modus menjenguk penghuni Lapas Pati dan memberikan sabun yang di dalamnya berisi sabu-sabu kepada penghuni Lapas Pati.

“Tersangka (warga) Kabupaten Jepara dengan modus memasukkan barang bukti sabu-sabu ini ke dalam sabun batangan. Kemudian dikirim ke dalam Lapas. Dua orang yang mengorder ini adalah warga binaan,” bebernya.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Tangkap dua Pengedar Narkoba, Satu Ditembak Mati

Arie menegaskan pihaknya akan mendakwa para tersangka dengan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimum 5 tahun dan maksimum hukuman 20 tahun penjara.

“Ketiga tersangka kita kenakan dangan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Akan kita maksimalkan hukumannya,” tandasnya. (*)

Baca Juga :   Vaksin di Tempat menjadi Hukuman bagi Pelanggar Lalu Lintas di Solo

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati