PSBB Jawa-Bali, Ini Langkah Kota Semarang

Semarang, Mitrapost.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kembali perketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 14 hari dimulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Keputusan itu diambil usai pemerintah pusat memberlakukan PSBB se Jawa-Bali untuk menekan kasus COVID-19 di Indonesia.

Baca juga:Disangka Gelapkan Uang 1.088 Miliar, Warga Semarang Digiring Polres Salatiga

“Melihat perkembangan sekarang ini, maka Pemkot Semarang akan menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat dengan PPKM. Tentu dengan penyesuaian yang telah kita bahas bersama Forkopimda,” ucap Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Jumat (8/1/2021).

Hendi menjekaskan, terdapat beberapa revisi Peraturan Walikota (Perwali) PPKM. Diantaranya terkait penyesuaian kebijakan Work From Home (WFH) bagi pekerja kantor.

Baca juga: Tahun Baru, Pemkot Semarang Tutup Sejumlah Jalan Protokol

“Ada penyesuaian, pertama adalah WFH sebanyak 75 persen. Sekarang kan 50 persen, kita ikuti keputusan pemerintah pusat. Tapi jika ada kondisi mendesak, misalnya jumlah pegawainya sedikit maka ada pengurangan jam kerja, yakni mulai 07.00 WIB pagi sampai 14.00 WIB,” jelasnya

Kemudian, terkait operasional usaha masyarakat seperti pusat perbelanjaan akan tutup pada pukul 19.00 WIB. Namun, untuk restoran dan tempat hiburan dan Pedang Kaki Lima (PKL) boleh buka sampai pukul 21.00 WIB malam.

Baca juga: Tahun Baru, Pemkot Semarang Tutup Sejumlah Jalan Protokol

“Meski begitu, kami minta pembatasan kapasitas 50 persen. Padahal pemerintah menganjurkan 25 persen,” katanya.

Adapun, untuk aturan peribadatan, tempat ibadah dibatasi 50 persen dari kapasitas. Sementara, untuk kegiatan pernikahan hanya diperbolehkan akad nikah saja, tidak boleh menggar resepsi.

Lalu, untuk kebijakan transportasi, Hendi menjelasKan akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Namun, pihaknya masih memberlakukan prokes secara ketat.

Baca juga: Dari Penolakan Jenazah, Kejati Semarang Tangani 5 Perkara Covid-19

Terakhir, Hendi meminta masyarakat untuk memaklumi perubahan Perwali terkait PKM. Dia juga meminta masyarakat untuk mematuhi segala peraturan yang ada.

“Saya mohon maklum dan mohon maaf bahwa PPKM harus kita perketat lagi,” ucapnya. (*)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati