Untuk diketahui, pemerintah pusat akan memberlakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sebagian wilayah Jawa dan Bali tanggal 11-25 Januari 2021. Di Jawa Tengah, ada beberapa wilayah yang diminta PPKM yaitu di Semarang Raya, Banyumas Raya serta Solo Raya.
Di sisi lain, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menambahkan tiga kabupaten ikut menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagian Jawa-Bali. Tiga daerah itu adalah Kabupaten Kudus, Pati, dan Magelang.
Sehingga, Total Derah yang akan memberlakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa Tengah adalah daerah – daerah yaitu Semarang Raya (Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan) Banyumas Raya (Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnagera, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Solo Raya (Kabupaten Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, Kabupaten Klaten, Kabupaten Wonogiri) Kabupaten Kudus, Pati, dan Rembang, Magelang, Brebes.
Baca juga:
- Kawal Pilkada Serentak 2020, Polda Jateng Siagakan 14.500 Personel
- Video : Polda Jateng Musnahkan Puluhan Ribu Jamu dan Obat Ilegal
- Sambut Kedatangan Jenazah Habib Ja’far Al Kaff, Kapolda Jateng: Habib Orang Luar Biasa
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Redaksi Mitrapost.com