Semarang, Mitrapost.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang kembali melaksanakan pembebasan 26 narapidana dalam rangka asimilasi di rumah dan bebas bersyarat, Kamis (14/1/2021).
Pembebasan ini dilaksanakan menindaklanjuti Peraturan Menkumham Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Baca juga: Video : Pengedar Narkotika di Lapas Pati Ditangkap
Dua puluh narapidana ini dipulangkan dikarenakan memenuhi syarat untuk pelaksanaan asimilasi di rumah dan bukan narapidana yang melakukan pengulangan tindak pidana (residivis) serta bukan pidana lebih dari satu perkara.
Kalapas Semarang, Dadi Mulyadi mengatakan, asimilasi tersebut menjadi langkah yang tepat agar tidak ada penularan Covid-19 di dalam Lapas mengingat lapas sangat rentan terjadinya penularan Covid-19.
Baca juga: Video : 280 Napi Lapas Pati Dapat Program Asimilasi 2020