“Ini masih ada satu tersangka lainnya. Dia merupakan tersangka utama dari kasus penggelepan ini. Saat ini kami sudah mengetahui ciri-cirinya dan tengah dilakukan pengejaran,” ucap Wahyudin.
Baca juga: Disangka Gelapkan Uang 1.088 Miliar, Warga Semarang Digiring Polres Salatiga
Barang bukti sebanyak 171 unit sepeda ini satuannya seharga Rp 2,7 juta. Sementara tersangka saat menjualnya ke masyarakat secara retail seharga Rp1,2 juta.
“Mereka juga sudah dua kali melakukan penggelapan seperti ini dengan barang yang berbeda-beda. Kalau dikalikan semuanya bisa mencapai Rp461 juta kerugian yang dialami,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Ali dan Nuri disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (fp)
Baca juga:Iming-iming Bagi Hasil, Tiga Warga Bandung Gadaikan 24 Mobil Rental
Artikel ini telah tayang di Suara Jatim dengan judul ‘2 Sopir Ekspedisi Gelapkan 171 Sepeda Gunung Setara Rp 500 Juta di Sidoarjo.‘