“Tarif tersebut termasuk biaya hotel, upah korban, dan fee yang didapat pelaku,” sebut Arman.
N mengakui perbuatannya sudah berlangsung selama enam bulan, dengan rata-rata jasa yang ditawarkan adalah para janda.
“Tarifnya 600 sampai 800 ribu. Saya dapat komisi 200 ribu,” terangnya.
Baca juga: Sewa Apartemen, Dua Muncikari Buka Praktik Prostitusi Online
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, uang senilai Rp600 ribu, dua buah kondom belum terpakai, dan sebuah kondom yang sudah terpakai.
Akibat perbuatannya, N dijerat dengan pasal 506 atau 296 KUHP tentang Prostitusi serta hukuman setidaknya selama setahun. (fp)
Baca juga: Tertangkap Basah Karaokean di Masa PPKM, ASN di Pati Turun Pangkat 3 Tahun
Artikel ini telah tayang di Berita Jatim dengan judul ‘Mucikari di Banyuwangi Jual Janda Seharga Rp 600 Ribu.’