Blora, Mitrapost.com – Satgas Covid-19 Kabupaten Blora menciduk ratusan pelanggar protokol kesehatan dalam razia pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jalan Mr. Iskandar tepatnya di depan pusat kuliner komplek Koplakan Blora, Senin (18/1/2021).
Satpol PP bersama jajaran keamanan lainnya menciduk lebih dari 100 warga yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Selama kurang lebih 2 jam saja didapati pelanggar Protokol Kesehatan perorangan sebanyak 121 orang yang tidak memakai masker,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Blora Drs. Djoko Sulistiyono.
Razia ini dilakukan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 serta Peraturan Bupati Blora Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Baca juga: Wisata Tetap Buka di Masa PPKM, Dinporapar: Utamakan Prokes
Kepala Satpol PP menjelaskan telah memberikan sanksi kepada para pelanggar dengan rincian sanksi teguran 26 orang, 90 orang memilih kerja sosial dan 5 orang memilih membayar denda sebesar Rp100.000,-
“Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penularan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Blora,” ucap Kepala Satpol PP.
Baca juga: Pemkab Kudus Perketat PKM, Ada Denda Menunggu Pelanggar
Sementara itu, seorang pengunjung pusat kuliner Koplakan Blora, Sholikin mengatakan bahwa dirinya selalu memakai masker setiap keluar rumah. Harapannya Warga Blora juga membiasakan memakai masker, dan mencuci tangan.
“Razia ini hanya efek jera saja, yang penting justru warga mau Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Salam seger waras,” harap Sholikin. (fp)
Baca juga: PPKM, Pengelola Manfaatkan untuk Menata Kembali Tempat Wisata
Artikel ini telah tayang di Rmol Jateng dengan judul ‘121 Orang Terjaring Razia Masker Di Pusat Kuliner Koplakan Blora.‘
Redaksi Mitrapost.com