Menilik fenomena yang terjadi saat ini, pelaku usaha kesulitan menaikkan kelas usahanya ke skala yang lebih tinggi karena tidak bisa mengakses lembaga keuangan formal. Hal itu terjadi lantaran tak adanya izin usaha yang membuat tersendatnya pengucuran bantuan dana dari lembaga keuangan mikro.
Oleh karenanya, Dewan Pati mengimbau kepada pemerintah untuk memudahkan status legalitas bagi para pelaku usaha. Tujuannya, supaya memudahkan pendistribusian subsidi kepada para pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19 maupun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Mari kita bersama-sama di masa pandemi untuk terlibat memulihakan perekonomian UMKM, terutama memudahkan UMKM yang belum mendapatkan alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Nanti kita akan membantu mengurus legalitas para pelaku usaha,” pungkas Narso. (ADV/SN/AZ/SHT)
Baca juga:
- PPKM Bakal Diperpanjang, Dewan Pati Imbau Masyarakat Dukung Kebijakan
- Dewan Pati Ajak Warga Pikul Beban Bersama Pemerintah Hadapi Covid-19
- Populerkan Aplikasi Pasar Online, Dewan Pati: Gaet Influencer Lokal
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram