Dinilai Tak Sesuai AD/ART, KONI Kudus Sebut Musorkablub Cacat Hukum

Kudus, Mitrapost.com Kegiatan Musorkablub atau musyawarah kabupaten luar biasa dinilai KONI Kkabupaten Kudus cacat hokum karena tak sesuai AD/ART KONI 2020. Agenda tersebut sesuai rencana diselenggarakan pada hari ini, Sabtu (20/2/2021).

Pada pasal 30 (2), Kabid Binkum KONI Kudus Mohamad Nur Hasyim menjelaskan bahwa Musorkablub/musorkotlub dapat diselenggarakan atas rekomendasi dari rapat anggota yang disetujui oleh minimal 2/3 peserta sah rapat. Sedangkan dalam rapat anggota pada 22 Januari lalu tak ada rekomendasi musorkablub tersebut.

Selain itu, di pasal 30 juga dijelaskan pelaksanaan kegiatan harus disampaikan secara tertulis dan ditandatangani oleh ketua umum anggota (pengkab).

“Bila persyaratan itu terpenuhi KONI wajib menyelenggarakan musorkablub,” kata Hasyim mengutip AD ART.

Baca Juga :   Hartopo Berpesan KONI Kudus Berinovasi Optimalkan Bidang Olahraga

Baca juga: Pemkab Kudus Bakal Berikan Legalitas PKL

Kemudian dalam pasal 36 poin a, lanjut Hasyim, KONI Kabupaten/Kota menganggap perlu dengan menyebutkan secara tegas dan singkat alasan diselenggarakannya muorkablub.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati