Pendaftaran Pencalonan Kades di Pati Dibuka 25 Februari

Pati, Mitrapost.com Pendaftaran calon kepala desa dalam kontestasi Pilkades 2021 akan dibuka mulai tanggal 25 Februari sampai 6 Maret 2021.

Jadwal pendaftaran tersebut disampaikan oleh Sukardi, Sukardi selaku Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pati, saat menyampaikan sosialisasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2021 di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat (19/2/2021) kemarin.

“Jadwal dialokasikan sesuai waktu yang tersedia, yaitu 25 Februari-6 Maret 2021. Persyaratan para calon harus masuk semua sehingga mereka bisa mendaftarkan diri,” ungkap Sukardi.

Sedangkan masa pendaftaran akan diperpanjang jika sampai batas akhir jadwal belum ada yang mendaftar. Perpanjangan pendaftaran hanya berlaku sampai batas waktu 20 hari.

Baca juga: Kontestasi Pilkades Serentak di Pati, Ini Syaratnya

Oleh sebab itu, lanjut Sukardi, para calon diimbau segera mengurus segala persiapan untuk mengikuti kontestasi politik ini.

“Calon harus segera mengurus segala keperluan administrasinya sebagai syarat maju pencalonan. Harus dari putra daerah desa tersebut. Selain itu, jika seorang TNI/polri mencalonkan diri maka harus cuti terlebih dahulu dari jabatannya,” bebernya.

Adapun syarat paling penting adalah yang bersangkutan harus warga negara indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP, ijazah, dan KK yang tercatat di Disdukcapil.

Pendanaan ajang pesta demokrasi ini berasal dari APBDes, Pemerintah Daerah (Pemda), dan pihak ketiga.

“Jumlah dana bantuan yang dialokasikan Pemda minimal Rp35 juta maksimal Rp75 juta. Kami sesuaikan dengan jumlah pada data pemilih.”

Baca juga: Pilkades 2021 di Pati Siap Digelar, Ini Jadwal Tahapannya

Selain itu yang menjadi catatan adalah pelaksanaan pemungutan suara harus menerapkan protokol kesehatan ketat. Mulai penyediaan wastafel, hand sanitizer, hand gloves, masker, face shield, dan thermo gun. Serta pemberian tinta dilakukan dengan cara di tetes.

Kemudian pembatasan jumlah pemilih di tempat pemungutan suara (TPS). Bagi desa yang memiliki daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.500, perlu menetapkan 3 daerah pemilih (Dapil) sehingga maksimal 1 dapil disediakan untuk 500 DPT. Sementara, yang lebih dari itu harus menetapkan 5 dapil.

“Apabila jumlah penduduknya banyak, kami imbau pelaksanaan pilkades diadakan di tempat luas, agar mengurangi risiko klaster penyebaran Covid-19. Misal, di sekolah, lapangan, dan tempat luas lainnya,” tandasnya.

Aturan pelaksanaan pilkades tersebut berdasarkan Perbup Nomor 88/2020 tentang Pelaksanaan Pilkades di Masa Pandemi Covid-19. (*)

Baca juga: TNI dan Polri Harus Izin Atasan Bila Nyalon Kades di Pilkades Pati

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Ulfa

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati