Buat Raperda Disabilitas, Dewan Pati Perjuangkan Hak Disabilitas

Lalu, hak pendidikan, hak bekerja, berwirausaha dan koperasi, hak kesehatan, hak politisi, hak keagamaan, hak pelayanan publik, hak berbatas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan eksploitasi serta hak-hak lainnya.

Baca juga: Tiap TPS Dibatasi 500 Pemilih, Dewan Pati Minta Panitia Taat Aturan

Hak-hak ini sangat perlu diperjuangkan. Terutama hak bebas dari stigma. Kaum disabilitas sering kali mengalami stigma buruk dari masyarakat.

Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Pati Suratno mengaku anggotanya sering kali mengalami diskriminasi dan stigma dari masyarakat.

“Selama ini masih ada stigma bahwa penyandang disabilitas hanya bisa minta-minta bantuan. Dengan acara begini kami tunjukkan bahwa kami mampu berbagi walaupun sedikit. Jangan diukur nilainya, yang penting keikhlasan teman-teman,” tutur Suratno saat diwawancarai Mitrapost.com, beberapa waktu lalu.

Baca Juga :   Fraksi NKRI Berikan 4 Catatan Kepada OPD dalam Rapat Paripurna Mengenai 3 Raperda

Dengan adanya Raperda ini, diharapkan stigma buruk kepada penyandang disabilitas dapat dihilangkan dari Kabupaten Pati. (Adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati