Sebagai gambaran, Raperda ini mengatur ragam dan hak penyandang disabilitas. Terkait perencanaan penyelenggaraan dan evaluasi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Juga mengatur tentang Rencana Aksi daerah, peran komite perlindungan dan pemenuhan hak, penghargaan, partisipasi masyarakat dan pendanaan program-program untuk penyandang disabilitas.
Baca juga: Melebar Hingga Jalan, Dewan Pati Butuh Lahan Parkir
“Untuk itu kami sangat perlu membuat aturan mengenai ini supaya fasilitas dan hak- hak disabilitas dipenuhi pemerintah,” imbuh Muntamah.
Raperda tentang penyandang disabilitas mengacu pada pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang berisi setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat guna mencapai persamaan dan keadilan.
Selanjutnya juga ditegaskan dalam pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 yang berisi setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif. (Adv)