DPRD Pati Merespons Kurangnya Sarpras Penyandang Disabilitas dalam Wujud Raperda

Sebagai gambaran, Raperda ini mengatur ragam dan hak penyandang disabilitas. Terkait perencanaan penyelenggaraan dan evaluasi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Juga mengatur tentang Rencana Aksi daerah, peran komite perlindungan dan pemenuhan hak, penghargaan, partisipasi masyarakat dan pendanaan program-program untuk penyandang disabilitas.

Baca juga: Melebar Hingga Jalan, Dewan Pati Butuh Lahan Parkir

“Untuk itu kami sangat perlu membuat aturan mengenai ini supaya fasilitas dan hak- hak disabilitas dipenuhi pemerintah,” imbuh Muntamah.

Raperda tentang penyandang disabilitas mengacu pada pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang berisi setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat guna mencapai persamaan dan keadilan.

Baca Juga :   Marak Terjadi Kekerasan Seksual, Dewan Pati Respons RUU PKS

Selanjutnya juga ditegaskan dalam pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 yang berisi setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif. (Adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati