Karakteristik gratifikasi termasuk yang wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan. Pihaknya turut menjelaskan terkait gratifikasi ilegal, sekaligus memberikan arahan dalam menyikapi gratifikasi.
“Pelaporannya bisa dengan dua cara, bisa kepada KPK melalui surat, melalui aplikasi, di email. Kalau tidak bisa datang ke KPK, sampaikan ke Pak Inspektur ada UPG yaitu Unit Pengendalian Gratifikasi sebagai perpanjangan tangan KPK dalam rangka melayani memudahkan pelaporan hadiah yang bapak ibu terima,” kata dia.
Hadir dalam kegiatan tersebut adalah Wabup Blora, Wakil Ketua DPRD Blora, Asisten I, II, III Sekda Blora, Inspektur Daerah Kab. Blora, para Kepala OPD, Camat, dan Kepala Bagian di lingkungan Setda Blora. (*)
Baca juga: Kasus PDAM Kudus, Kejati Jateng Periksa HM Tamzil
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Ulfa PS
Komentar