Mitrapost.com– Tilang elektronik mulai diberlakukan, perhatikan batas waktu mengurus tilang elektronik.
Tilang elektronik sudah diberlakukan sejak 23 Maret 2021. Di daerah Jawa Tengah, terdapat 21 CCTV dan 6 speedcam di sejumlah titik yang telah ditentukan.
Tilang elektronik bertujuan untuk membatasi interaksi anggota polri dengan masyarakat, terutama selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: Tilang Elektronik, 13 Pelanggar di Boyolali Dikirimi Surat Konfirmasi
Tilang elektronik juga diberlakukan untuk memberi kesadaran kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, diantaranya memakai helm, melanggar marka, tidak pakai sabuk pengaman, dan lain sebagainya.
Setelah tilang elektronik diberlakukan, sudah terdapat puluhan ribu pelanggar. Terdapat sanksi yang berbeda dengan tilang konvensional.
Tilang elektronik dilakukan dengan pantauan cctv atau speedcam yang menangkap rekaman dari pengendara yang melanggar.
Baca Juga: Tilang Elektronik di Pati Masih Semi Manual