Semarang, Mitrapost.com – Selain Satpol PP Kota Semarang yang melakukan patrol kamtibmas selama Ramadan, Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) juga mengeluarkan aturan resmi operasional tempat hiburan malam selama bulan puasa.
Kepala Disbudpar Kota Semarang Indriyasari mengatakan, penutupan ini dilakukan di semua tempat baik klub malam, karaoke, panti pijat, bar, diskotik dan billiard. Saat awal puasa tanggal 12 dan 13 April 2021, tempat hiburan malam diminta tutup sementara.
Tidak hanya itu, saat momen idul fitri pun tempat hiburan malam kembali diminta tutup sementara sejak 11 hingga 16 Mei 2021
“Kami meminta selama Ramadan saling menghormati dan menjaga pelaksanaan ibadah. Kami juga meminta tidak menyediakan minuman beralkohol selama jam puasa,” ungkap Iin, sapaan akrab Kepala Disbudpar Semarang, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Hormati Bulan Puasa, Dewan Pati: Hiburan Malam Harus Tutup
Selain itu, pihak pengelola hiburan malam juga diimbau mematuhi aturan-aturan tersebut. Sanksi akan diberikan jika ada pihak yang melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 46 dan 47 perda nomor 3 tahun 2010 tentang kepariwisataan.