Surakarta, Mitrapost.com – Tim Cipta Kondisi Surakarta menggalakkan razia selama bulan Ramadan dengan sasaran penyedia hiburan.
Salah satu operasi dalam menjaga ketertiban masyarakat dilakukan di wilayah Surakarta bagian utara pada Rabu (14/4/2021).
Diskominfo SP yang tergabung dalam Tim Cipta Kondisi Surakarta kembali melaksanakan operasi Tim Cipta Kondisi ke wilayah Surakarta bagian utara, Rabu (14/4/2021).
Hal ini berdasarkan SE Walikota Surakarta Nomor: 067/ 1010 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Peran Satuan Tugas Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surakarta yang berlaku tanggal 6 – 19 April 2021.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melandai, Walkot Surakarta Longgarkan Kebijakan
SE Walikota tersebut menyebutkan bahwa kegiatan tempat hiburan malam (kelab malam, diskotik, pub), karaoke, bioskop, game online, warnet dan hiburan live music ditutup selama 7 (tujuh) hari awal dan 7 (tujuh) hari akhir bulan Ramadan.