Kemenkes akan Berikan Vaksinasi Covid-19 bagi ODGJ dengan Syarat

NIK menjadi salah satu syarat untuk bisa mendaftar vaksinasi. Jadi hal ini juga harus dipenuhi.

“Saya rasa juga walaupun dia adalah orang dengan gangguan jiwa, dia adalah juga rakyat Indonesia dan saya yakin akan ada NIK-nya,” ujar dr. Nadia

Pernyataan ini, juga diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (kemendagri), Safrizal ZA.

Ia mengungkapkan bahwa vaksinasi juga menjangkau seluruh kalangan ODGJ, baik dalam perawatan rumah sakit maupun luar rumah sakit.

Baca Juga: Pemprov Jateng Siapkan Skenario Vaksinasi di Bulan Puasa

“Semua itu didata, baik yang dirawat di rumah maupun yang dirawat di rumah sakit terutama yang di rumah sakit itu lebih mudah didata,” ujar Safrizal

Baca Juga :   Sikat Gigi Tepat Setelah Bangun Tidur Ternyata Tidak Dianjurkan

Namun sayangnya, ia juga ungkapkan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak diberikan bagi ODGJ yang berada di jalanan.

Adapun penyebabnya, dikarenakan ODGJ yang ada di jalan akan mendapat penanganan dari Dinas Sosial (Dinsos) untuk selanjutnya diberikan perawatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati