Kevin juga telah menjalani persidangan yang dilakukan secara tertutup. Sebanyak 3 kali sidang yang berlangsung pada tanggal 17,18, dan 19 April 2021.
Baca Juga: Modus Endorse, Polisi Masih Dalami Adanya Korban Lain Kasus Pelecehan
Persidangan dilakukan oleh majelis kehormatan dan etika kedokteran IDI cabang Jakarta Selatan.
“Dalam hal ini yang melakukan investigasi dan persidangan adalah majelis kehormatan dan etika kedokteran IDI cabang Jakarta Selatan,” ujar M Yadi
Kevin juga sampaikan ungkapan maaf secara langsung, yang ditujukan kepada publik dan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI).
Ia juga mengungkapkan bahwa unggahan video tersebut, dilakukan tanpa pertimbangan yang lebih -panjang.
Baca Juga: Dokter Peras dan Lakukan Pelecehan Seksual Saat Jalani Pemeriksaan di Bandara Soetta
Ia juga meminta kepada perempuan, agar tidak merasa khawatir untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada tenaga kesehatan yang berbeda gender.
Ia juga mengaku, akan menerima konsekuensi dari perbuatannya tersebuut. Serta berharap untuk diberikan maaf atas perbuatan yang telah dilakukan.