Salatiga, Mitrapost.com – Dalam mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 jeang Idulfitri 1442 Hijriah, pemerintah Kota Salatiga melarang mudik kepada seluruh apartur sipil negara (ASN).
Penjabat (Pj) Sekda Kota Salatiga, Muthoin mengatakan, larangan itu sesuai edaran Menteri Pendayaguaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 8 Tahun 2021, tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah atau mudik/cuti bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19.
“Karena aturannya dari pusat sudah jelas, maka untuk seluruh ASN yang ada di Kota Salatiga dilarang untuk mudik mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya penyebaran Covid-19 ke kota Salatiga,” katanya, saat Rapat Koordinasi Kesiapan Menghadapi Bulan Suci Ramadan dan Idulfitri, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Larangan Mudik, Pati Tak Dirikan Posko Penyekatan
Sebab, di minggu awal bulan Ramadan ini masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan pelaksanaan protokol kesehatan bahkan ada yang mudik awal.