Solo, Mitrapost.com – Penggerak penyerangan dalam acara midodareni anak Habib Umar Assegaf telah ditangkap pihak kepolisian. Pelaku berinisial S terancam hukuman 9 tahun bui.
“Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ujar Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak usai mengikuti apel pasukan di kompleks Stadion Manahan, Solo, Selasa (18/8/2020).
Sebelumnya, diketahui kasus penyerangan diduga dilakukan oleh kelompok laskar tersebut terjadi hari Sabtu (8/8/2020) sekitar pukul 17.45 di rumah keluarga Umar Asegaf, tepatnya rumah Alm. Segaf bin Jufri.
Tiga orang terluka dalam kejadian ini, salah seorang di antaranya Habib Umar Assegaf. Dia sempat dirawat di rumah sakit sehingga batal menjadi wali nikah putrinya yang digelar pada Minggu (9/8/2020).
Penyelidikan kasus ini, polisi menetapkan S dikenakan Pasal 160 KUHP tentang tindakan menghasut hingga terjadi kekerasan.
“Penerapan pasal 160 KUHP menghasut mengajak yang berakibat terjadinya kekerasan terhadap orang maupun barang terjadinya pasal 170 KUHP,” lanjut Ade.