Baca Juga: Kadiskominfo Pati Ungkap Klaster Covid-19 di Gabus Karena Mudik
Bagi WNI yang datang dari India, tetap diperbolehkan untuk memasuki wilayah Indonesia, dengan mematuhi syarat yang sudah ditentukan.
Diantaranya adalah melalui tahapan skrining serta membawa hasil RT PCR negatif dan juga menjalani tes PCR di Indonesia dengan karantina 14 hari dan juga tes PCR paska karantina.
Selain itu, pemerintah juga melakukan pengawasan secara ketat di pintu masuk Indonesia.
“Pemerintah juga telah melakukan pengawasan ketat di berbagai pintu- pintu masuk Indonesia. Pemerintah juga telah melarang masuk warga negara India ke Indonesia. Dan bagi WNI yang masuk dari India tetap diberpolehkan masuk dengan protokol kesehatan yang sangat ketat,” tambah Prof Wiku
Baca Juga:
- Angka Covid-19 Turun, Pemkab Rembang Tetap Larang Mudik dan Darmawisata
- Angka Covid-19 Tinggi, Pemkab Pati Undur Pembinaan Kades Terpilih
- Warga Mudik Lebih Awal, Kasus Covid-19 di Semarang Meningkat