Pemerintah Terapkan WGS Terhadap WNA India Positif Covid-19

Baca Juga: Kadiskominfo Pati Ungkap Klaster Covid-19 di Gabus Karena Mudik

Bagi WNI yang datang dari India, tetap diperbolehkan untuk memasuki wilayah Indonesia, dengan mematuhi syarat yang sudah ditentukan.

Diantaranya adalah melalui tahapan skrining serta membawa hasil RT PCR negatif dan juga menjalani tes PCR di Indonesia dengan karantina 14 hari dan juga tes PCR paska karantina.

Selain itu, pemerintah juga melakukan pengawasan secara ketat di pintu masuk Indonesia.

“Pemerintah juga telah melakukan pengawasan ketat di berbagai pintu- pintu masuk Indonesia. Pemerintah juga telah melarang masuk warga negara India ke Indonesia. Dan bagi WNI yang masuk dari India tetap diberpolehkan masuk dengan protokol kesehatan yang sangat ketat,” tambah Prof Wiku

Baca Juga :   Ratusan Warga Magelang Dinyatakan Sembuh dari Covid-19

Baca Juga:

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati