Hindari Kebocoran Dana, Pemkab Semarang Terapkan E-Retribusi Pasar

Ungaran, Mitrapost.com Enam pasar tradisional di Kabupaten Semarang kini menggunakan pungutan retribusi secara elektronik (e-retribusi). Yakni di Pasar Bandarjo, Karang Jati, Babadan, Suruh, Sumowono, dan Pasar Warung Lanang Ambarawa.

Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang Heru Cahyono menyampaikan, penerapan e-retribusi dimaksudkan untuk menekan kebocoran dana retribusi serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

Selain itu, juga mengurangi kontak langsung petugas pemungut retribusi dan para pedagang guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Pembayaran retribusi secara elektronik nontunai itu akan menyasar 3.692 (orang) pedagang yang berniaga di enam pasar itu,” terang Heru pada peresmian penerapan e-retribusi di lantai II Plaza Bandarjo, Senin (3/5/2021).

Baca Juga :   Layanan Operasional Trans Semarang Terkendala Penutupan Jalan

Baca juga: Tarif Retribusi Pasar Rembang, Pihak Pasar Sosialisasi di Medsos

Sebelumnya uji coba e-retribusi telah dilakukan secara terbatas bagi puluhan pedagang di Pasar Bandarjo pada 2019 lalu. Ke depannya, e-retribusi akan diterapkan di enam pasar lainnya. Secara bertahap, diharapkan dapat melayani sekitar 12 ribu orang pedagang yang berjualan di 33 pasar tradisional di Kabupaten Semarang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati