Ungaran, Mitrapost.com – Enam pasar tradisional di Kabupaten Semarang kini menggunakan pungutan retribusi secara elektronik (e-retribusi). Yakni di Pasar Bandarjo, Karang Jati, Babadan, Suruh, Sumowono, dan Pasar Warung Lanang Ambarawa.
Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang Heru Cahyono menyampaikan, penerapan e-retribusi dimaksudkan untuk menekan kebocoran dana retribusi serta meningkatkan pendapatan asli daerah.
Selain itu, juga mengurangi kontak langsung petugas pemungut retribusi dan para pedagang guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Pembayaran retribusi secara elektronik nontunai itu akan menyasar 3.692 (orang) pedagang yang berniaga di enam pasar itu,” terang Heru pada peresmian penerapan e-retribusi di lantai II Plaza Bandarjo, Senin (3/5/2021).
Baca juga: Tarif Retribusi Pasar Rembang, Pihak Pasar Sosialisasi di Medsos
Sebelumnya uji coba e-retribusi telah dilakukan secara terbatas bagi puluhan pedagang di Pasar Bandarjo pada 2019 lalu. Ke depannya, e-retribusi akan diterapkan di enam pasar lainnya. Secara bertahap, diharapkan dapat melayani sekitar 12 ribu orang pedagang yang berjualan di 33 pasar tradisional di Kabupaten Semarang.