Baca juga: CPNS 2021, Pemkab Pati Peroleh Kuota 2.161 Formasi
Khusus bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covi-19 dan tidak sedang menjalani isolasi, panitia seleksi instansi akan membuatkan berita acara peserta tersebut dan dilaporkan kepada tim pelaksana CAT BKN.
Selain itu panitia juga membentuk tim kesehatan dalam pelaksanaan teknis seleksi ASN. “Termasuk membentuk Tim Kesehatan di masing-masing titik lokasi (Tilok) seleksi,” sambung Ridwan.
Baca juga: 4 Dokter-ASN Jadi Tersangka Penjual Vaksin Covid-19 Ilegal
Ridwan menjelaskan pedoman umum yang perlu diperhatikan setiap peserta seleksi dalam Surat Edaran ini terdiri dari:
- Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi;
- Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi;
- Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain 3 lapis. Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;
- Tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;
- Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;
- Membawa alat tulis pribadi;
- Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3 derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);
- Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.
Dalam prosesnya, BKN tetap memastikan bahwa live scoring CAT BKN ditayangkan secara langsung di media online streaming. (*)