4 Dokter-ASN Jadi Tersangka Penjual Vaksin Covid-19 Ilegal

Mitrapost.com Kasus dugaan penjualan vaksin virus Corona secara ilegal oleh oknum dokter-ASN tengah dalam penyelidikan lebih lanjut. Saat ini Polda Sumatera Utara telah menetapkan empat orang tersangka.

Empat orang tersangka tersebut adalah IW sebagai dokter atau ASN di Rutan Tanjung Gusta Medan, KS sebagai dokter atau ASN di Dinas Kesehatan Sumatera Utara, SB sebagai staf di Dinas Kesehatan Sumatera Utara, serta SW sebagai agen properti perumahan.

“Empat orang tersebut ditangkap sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap menyuap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukannya pada sejumlah kelompok masyarakat,” ujar Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam konferensi pers pada Jumat (21/5/2021).

Baca Juga :   Pemerintah Umumkan 8 Kasus Baru Positif Corona di Indonesia

Pengungkapan kasus berdasarkan laporan masyarakat. Dalam penyidikan, pihak kepolisian menemukan kegiatan vaksinasi di sebuah komplek perumahan Perumahan Jati Residence.

Baca juga: Vaksinasi untuk Masyarakat Direncanakan Mulai Bulan Juni

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati