Ganjar Larang Penyelenggaraan PTM di Zona Merah

Penyelenggaraan PTM di zona yang diperbolehkan pun, harus memenuhi beberapa syarat. Diantaranya adalah aspek kesiapan guru dan siswa, penerapan protokol kesehatan di sekolah, serta persetujuan Satgas Daerah.

Baca Juga: Jelang Penyelenggaraan PTM, Kemendikbudristek Luncurkan Panduan Pembelajaran

Sedangkan, untuk pembelajaran di zona merah, harus dilakukan secara daring. Oleh karena itu, para guru diharapkan untuk menjadikan Pelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara efektif.

Terkait penyelenggaraan PTM di zona hijau dan kuning, diperbolehkan dengan melakukan metode blended learning. Dimana sebagian siswa melakukan PTM di sekolah, sedangkan sisanya melalui daring.

Ia juga menegaskan, penerapan protokol kesehatan harus ditegakkan bagi setiap sekolahan yang akan menyelenggarakan PTM.

Baca Juga :   Rembang Siapkan Pelaksanaan Uji Coba PTM

Baca Juga: PTM Tahap Keempat, Disdik Kendal Tambah Jumlah Sekolah

“Meskipun di daerah hijau atau kuning, tetapi kalau protokol kesehatan tidak siap ya tidak boleh. Sekarang, semua sekolah SMA atau SMK melakukan self assesment, terkait kesiapan sekolah sesuai protokol kesehatan. Itu harus sesuai dengan standar Kementerian Kesehatan,”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati