Apa Itu Hak Angket DPR RI?

Mitrapost.com Baru-baru ini publik ramai membicarakan penggunaan hak angket DPR RI atas desakan capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo, tentang adanya dugaan kecurangan pelaksanaan Pilpres 2024. Namun, apa itu hak angket?

Dalam menjalankan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mempunyai tiga hak istimewa, diantaranya hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Hak angket merupakan hak DPR guna melakukan penyelidikan terhadap jalannya suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah tentang hal penting, strategis, dan memiliki dampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Aturan hak angket DPR RI termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 73: “Dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan.”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati