Sekadar informasi, program BPUM diluncurkan pemerintah pusat sebagai dana stimulus bagi para pelaku UMKM yang terdampak Covid-19. Pada 2020 lalu besaran dana BPUM senilai Rp2,4 juta sekali pencairan. Namun, akibat menipisnya anggaran dana BPUM menyusut menjadi Rp1,2 juta saja.
Menurut catatan Dindagkop UKM Kabupaten Demak, per 17 Juni 2021 sudah ada 101.715 pelaku usaha mikro yang dapat bantuan dana. Sedangkan, sebanyak 36.399 pelaku usaha mikro telah mencairkan dana tersebut.
Adanya bantuan bagi UMKM ini diharapkan mampu menstimulus pelaku usaha dalam mengembangkan ekonomi dan membantu penguatan permodalan.
“Dan Alhamdulillah, Virus Covid-19 sudah setahun lebih, para pedagang mengeluh. Tapi tidak merambah ke sosial yang lebih besar karena bantuan dari Pemerintah sangat banyak,” jelasnya. (*)
Baca juga:
- Tim Gugus Tugas Kabupaten Demak Lakukan Penyemprotan Disinfektan
- Petani Padi Tetap Produktif, Demak Surplus Persediaan Gabah
- Demak Zona Merah, Layanan Dindukcapil Beralih Online
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram