Pasangan Suami Istri Pelaku Pemalsuan Sertifikat Vaksin Covid-19 Diamankan Petugas

Mitrapost.com – Dua pelaku pasangan suami istri yang berinisial AEP dan TS diringkus petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dua pelaku tersebut terlibat pemalsuan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Menurut keterangan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengungkapkan, pasangan suami-istri yang sudah jadi tersangka itu diduga berkerjasama dalam melayani jasa pembuatan surat vaksinasi secara online.

“Pelaku TS menerima rekening masuk sehingga turut serta dan penadah,” ujar David di Jakarta mengutip PMJ News, Kamis (29/7/2021).

David melanjutkan, tersangka menetapkan tarif sebesar Rp300.000 untuk sekali jasa pemalsuan sertifikat vaksinasi. Tersangka memasarkan jasanya melalui akun media sosial FB dengan inisial K.

Baca Juga :   Modus Tawaran Kerja, Tiga Penyalur Tenaga Migran Ilegal Dibui

Meski begitu, tidak semua pemesanan jasa pemalsuan sertifikat vaksin secara daring itu akan diakomodir. Tersangka akan menyaring siapa saja yang lebih meyakinkan untuk dilayani permintaan sertifikat vaksinasinya lebih dulu sebelum dilakukan pemalsuan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati