Semarang, Mitrapost.com – Semarang, menjadi kota besar pertama di Jawa Bali yang berhasil menurunkan status PPKM dari level 4 ke level 3.
Dimana pencapaian ini juga dialami oleh kota Cilegon, yang kini turut menjadi bagian dari wilayah kota kabupaten di Jawa Bali dengan status PPKM Level 3 dan 2.
Sedangkan kota-kota besar lainnya seperti Bandung, Surabaya, Denpasar, Yogyakarta, dan seluruh kota di Jakarta masih berstatus PPKM level 4.
Dengan pencapaian tersebut, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengucapkan rasa syukurnya.
“Alhamdulillah, tadi malam Inmendagri nomor 34 sudah turun, berita baiknya Kota Semarang turun level, dari level 4 ke level 3. Sehingga ada beberapa hal yang akan kita sesuaikan,” tuturnya pada sesi keterangan pers, Selasa (17/8).
Hendi juga menuturkan bahwa dengan pemberlakuan PPKM Level 3, akan memberikan beberapa pelonggaaran kapasitas di sejumlah aktivitas.
Diantaranya adalah pemberlakukan 50% kapasitas untuk tempat ibadah, 50% untuk mal dengan jam operasional hingga jam 8 malam, serta 25% untuk tempat olah raga, wisata, dan hiburan.
Sedangkan terkait dengan dibukanya tempat olahraga, ia menuturkan bahwa hanya diperbolehkan dengan kapasitas sebesar 25 persen.
“Hari ini ada tambahan tempat olah raga boleh buka, tapi kapasitasnya 25%, dan 1 grup hanya boleh 4 orang. Jadi artinya misalnya ada 1 orang yang gowes, maka hanya boleh bersama denga 3 orang temannya barengan,” jelasnya.
Sedangkan untuk pengunjung tempat wisata, harus sudah divaksin atau dengan menerapkan aplikasi peduli lindungi.
“Kalau di tempat wisata dan hiburan masih dalam konteks 25% dari kapasitas dan harus sudah vaksin, atau menerapkan aplikasi peduli lindungi,” tekan Wali Kota Semarang tersebut.
Dengan status PPKM Level 3 juga dimungkinkan untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Namun meskipun begitu, Hendi mengungkapkan masih harus melakukan koordinasi teknis terlebih dahulu. “Tapi kalau memang ada kemungkinan beberapa sekolah seperti itu, pasti harus ada ijin tertulis dari Dinas Pendidikan Kota Semarang,” imbuhnya.
Terkait hal – hal lainnya, Hendi pun menegaskan masih memberlakukan regulasi seperti sebelumnya yang berjalan di Kota Semarang. Termasuk untuk tempat makan yang masih diberlakukan waktu operasional hingga jam 8 malam, dengan kapasitas maksimal 30%. (*)
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra
Redaksi Mitrapost.com






