Manado, Mitrapost.com – Salah satu anggota aktif TNI dicopot dari jabatannya. Ia adalah Brigjen TNI Junior Tumilaar. Pencopotan jabatan tersebut buntut dari adanya indisipliner yang telah dilakukannya.
Ia terbukti melakukan pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer yang dilakukan. Diketahui, dirinya dikenai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
Komandan Pusat Polisi Militer AD, Letjen TNI Chandra Sukotjo mengatakan, hal tersebut juga sesuai hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23, dan 24 September 2021, serta hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT.
Sehingga, ditemukan fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT.
“Atas adanya indikasi pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT,” jelasnya, Sabtu (9/10/2021) kemarin.
Atas sanksi tersebut, Sukotjo menyampaikan surat perintah dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkasa. Surat tersebut berisi perintah pembebasan tugas sementara terhadap Brigjen TNI Junior.
Sukotjo menegaskan bahwa ia kini dimutasi ke Staf khusus Kasad.
“Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan surat perintah pembebasan dari tugas & tanggung jawab jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad,” tukas Sukotjo.
Sebelumnya, Brigjen TNI Junior Tumilaar menjadi sorotan setelah mengirim surat pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Latar belakang adanya surat itu yakni terkait permasalahan sengketa tanah di Sulawesi Utara.
Perlu diketahui, Jenderal TNI Bintang 1 tersebut mengatakan Bintara Pembina Desa (Babinsa) hanya berpihak kepada rakyat, Ari Tahiru (67), yang sedang berhadapan dengan masalah konflik lahan tersebut. Kemudian, ia mengatakan Ari Tahiru sudah ditahan sekitar 15 hari karena masalah sengketa tanah dengan perusahaan pengelola perumahan.
Ari lalu meminta pertolongan kepada Babinsa. Ia mengatakan Babinsa lalu dipanggil ke Polresta Manado.
Brigjen TNI Junior Tumilaar meminta kepada Kapolri agar Babinsa tidak perlu sampai dipanggil ke kantor polisi untuk diperiksa.
Surat tulis tangan Brigjen Junior itu kemudian viral di media sosial, dengan tembusan Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto; Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa; Panglima Kodam Merdeka, Mayjen TNI Wanti Waranei Franky Mamahit; pengacara Ari Tahiru; dan anggota Komisi III DPR RI F-NasDem, Hillary Brigitta Lasut.
Namanya tertulis di jajaran pejabat Komando Kewilayahan Pertahanan yang meliputi Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul “Sosok Brigjen TNI Junior Tumilaar, Jenderal yang Dicopot dari Jabatan karena Suratnya untuk Kapolri”
Redaksi Mitrapost.com